User Tools

Site Tools


faq:2022:03:04:000129089_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wp badan (anak perusahaan) dipinjami oleh induk perusahaan di spanyol. Apakah atas pinjaman itu dikenakan PPh 26? dan atas pinjaman jika sudah dimasukan ke akta, apakah pinjaman tersebut sudah bukan objek pajak atau dianggap modal kah ? mohon dibantu mas mbak


Jawaban

kita jawab normatif sesuai UU PPh pasal 26. Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU PPh, objek PPh pasal 26 adalah Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M Y U M
V C B​ R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Q Y H᠎ L
 
faq/2022/03/04/000129089_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1