faq:2022:03:04:000129041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q mas mba wp tanya terkait : @kring_pajak ijin bertanya min, kalau biaya atas pembatalan service apakah tetap dikenakan pph? Terimakasih
Jawaban
#8A: dari sisi penerima penghasilan, denda tsb masuk dalam objek PPh karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat 1 UU HPP klaster PPh) kalau bukan objek potput maka penghitungan pajaknya nanti ketika melaporkan SPT Tahunan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000129041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion