User Tools

Site Tools


faq:2022:03:04:000129041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q mas mba wp tanya terkait : @kring_pajak ijin bertanya min, kalau biaya atas pembatalan service apakah tetap dikenakan pph? Terimakasih


Jawaban

#8A: dari sisi penerima penghasilan, denda tsb masuk dalam objek PPh karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat 1 UU HPP klaster PPh) kalau bukan objek potput maka penghitungan pajaknya nanti ketika melaporkan SPT Tahunan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G D᠎ X J
J V​ P M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D᠎ Z​ C H
 
faq/2022/03/04/000129041_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1