User Tools

Site Tools


faq:2022:03:04:000128928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah terbit SKPLB, apakah bisa dikompensasikan?


Jawaban

Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. (Pasal 7 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ini dilakukan melalui potongan SPMKP. Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Perhitungan kompen

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G S G B
T N B A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X F A​ R
 
faq/2022/03/04/000128928_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)