User Tools

Site Tools


faq:2022:03:04:000128878_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya, PER-05/PJ/2017 pasal 3 ayat 1: pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sarana lainnya (f). apakah ini termasuk pembayaran dengan kartu kredit? bisakah pembayaran pajak dgn cc? trimakasih


Jawaban

untuk aturan yang secara khusus mengatur pembayaran pajak dengan kartu kredit sampai saat ini belum ada, begitu juga penjelasan terkait kalimat sarana lainnya di PER tersebut pembayaran melalui mekanisme apa saja tidak di jabarkan lebih lanjut.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F B Z P
V W U K​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U Y T D
 
faq/2022/03/04/000128878_1234.txt · Last modified: (external edit)