faq:2022:03:04:000128878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya, PER-05/PJ/2017 pasal 3 ayat 1: pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sarana lainnya (f). apakah ini termasuk pembayaran dengan kartu kredit? bisakah pembayaran pajak dgn cc? trimakasih
Jawaban
untuk aturan yang secara khusus mengatur pembayaran pajak dengan kartu kredit sampai saat ini belum ada, begitu juga penjelasan terkait kalimat sarana lainnya di PER tersebut pembayaran melalui mekanisme apa saja tidak di jabarkan lebih lanjut.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000128878_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion