Tanya
#6Q: M Salahuddin Alfarisyi: (email), Selamat pagi Bpk/Ibu Admin, Saya Levina, hendak menanyakan pertanyaan berkaitan dengan status perpajakan atas informasi di bawah ini: PT X ada membership olahraga di vendor A atas nama karyawan PT X (Bapak Y) untuk masa 6 bulan dari January – Juni 2022 dan sudah dibayar penuh 1. Biaya tersebut di tahun sebelumnya ditanggung oleh PT X dan menjadi natura oleh Bapak Y 2. Namun, mulai bulan Januari 2022 sampai dengan sekarang Bapak Y sudah tidak menggunak
Jawaban
#6A normatif sesuai UU HPP, natura merupakan objek PPh (taxable) bagi penerima/karyawan, jadi menambah penghasilan bruto karyawan, dan dipotong PPh 21. sedangkan bagi pemberi kerja dapat dibiayakan (deductable), untuk aturan turunannya saat ini belum ada, untuk kasus tsb disarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke KPP terdaftar
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion