User Tools

Site Tools


faq:2022:03:03:000148779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min mau tanya kalau perusahaan meminjamkan uang ke orang pribadi dengan bunga.. apakah kena pph bagi perusahaan? kalau iya peraturan nya yang mana ya? makasih


Jawaban

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Pemotong PPh Pasal 23 adalah : Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 2

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R D O P
M V D Y​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N H L E
 
faq/2022/03/03/000148779_1234.txt · Last modified: (external edit)