faq:2022:03:02:000185713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk pekerja diluar negeri yg statusnya masih spdn (misalnya blm punya suket), boleh mendaftarkan npwp ya? kemudian utk daftar ereg di bagian sumber penghasilan dan alamat domisili, diisi bagaimana ya, mas/mba? karna penghasilan wp ini sudah menjadi objek pajak di negara tsb dan domisilinya jg saat ini di negara tsb.
Jawaban
Secara ketentuan dia masih dianggap SPDN. Masih bisa daftar NPWP tapi dikhawatirkan akan membebani WP di kemudian hari karena aktivitasnya full di LN dan tidak memperoleh penghasilan apapaun di Indonesia. Bisa ditanyakan juga keperluannya untuk apa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Silakan coba konsultasi dengan KPP yang meliputi wilayah tempat tinggalnya di Indonesia untuk penegasan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000185713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion