Tanya
Untuk kewajiban pajak pribadi Saudara perlu diperjelas apakah Saudara masih bekerja sebagai karyawan kemudian hanya sebagai pemegang saham di PT atau berhenti dipekerjaan saudara dan menjalankan perusahaan sebagai direktur atau salah satu pengurus. - posisi masih sebagai karyawan, dan menjadi pemegang saham di PT. jadi untuk pelaporan nanti kira kira seperti apa ya? pph sebagai karyawan + penghasilan lain? atau seperti apa? dan nanti akan dikenakan pph final akumulasi ya? mas/mba, dr email sebelumnya wp menyampaikan saya merupakan karyawan di perusahaan swasta, disamping itu saya sedang ingin memulai usaha ukm, membuat PT bersama beberapa teman saya. Buat pelaporan spt bagi pemegang saham apa aja yg perlu dijelasin ya?
Jawaban
kalau untuk SPT pemegang saham, atas saham yang dimiliki bisa masuk ke asetnya. ketika ada pembagian dividen, maka ikut ketentuan di PMK-18. lalu kalau sebagai pemilik usaha, bisa masuk ke penghasilan dari usaha. bisa jelaskan terkait SPT 1770 yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion