User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000181064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, saya mau tanya untuk pembetulan realisasi pph 0,5% masa 1-12 2021, jika pembetulannya itu lebih besar apakah nanti akan dikenakan denda? ga kena denda kan ya mas/mba?


Jawaban

harusnya ga kena denda sih mba sepanjang dilaporkan di pembetulan realisasinya. Namun jika ditemukan omsetnya lebih besar dari yang dilaporkan di laporan realisasi insentif, maka bisa aja dapet sanksi krna KB ya jatuhnya.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C T M D
S L M J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A A C Q
 
faq/2022/03/02/000181064_1234.txt · Last modified: (external edit)