faq:2022:03:02:000181064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau tanya untuk pembetulan realisasi pph 0,5% masa 1-12 2021, jika pembetulannya itu lebih besar apakah nanti akan dikenakan denda? ga kena denda kan ya mas/mba?
Jawaban
harusnya ga kena denda sih mba sepanjang dilaporkan di pembetulan realisasinya. Namun jika ditemukan omsetnya lebih besar dari yang dilaporkan di laporan realisasi insentif, maka bisa aja dapet sanksi krna KB ya jatuhnya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000181064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion