faq:2022:03:02:000153879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin tanya Mas/Mbak untuk asuransi di PMK 141/2015 hanya terkait freight forwarding, kalau dijawab dengan “sepanjang termasuk jasa dalam PMK 141/2015” untuk pertanyaan berikutnya dijawab seperti apa ya? Atau ada kalimat yang lebih baik untuk menjawabnya? Terima kasih.
Jawaban
iya utk objek pemotongan pph 23 atas jasa hanya yg diatur di pmk 141 th 2015. Jika transaksi tidak termasuk dalam yg diatur di pmk 141 th 2015 maka bukan merupakan objek pph 23. Silahkan cek jenis objek pph 23 atas jasa yg ada di pmk 141 th 2015, jika butuh penegasan silahkan ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000153879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion