User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000153879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya Mas/Mbak untuk asuransi di PMK 141/2015 hanya terkait freight forwarding, kalau dijawab dengan “sepanjang termasuk jasa dalam PMK 141/2015” untuk pertanyaan berikutnya dijawab seperti apa ya? Atau ada kalimat yang lebih baik untuk menjawabnya? Terima kasih.


Jawaban

iya utk objek pemotongan pph 23 atas jasa hanya yg diatur di pmk 141 th 2015. Jika transaksi tidak termasuk dalam yg diatur di pmk 141 th 2015 maka bukan merupakan objek pph 23. Silahkan cek jenis objek pph 23 atas jasa yg ada di pmk 141 th 2015, jika butuh penegasan silahkan ke kpp

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B​ Z C F
P L B P I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A F U᠎ R
 
faq/2022/03/02/000153879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1