Tanya
email.Izin bertanya mengenai KREDIT PAJAK dalam perhitungan Pajak Tahunan sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat 1 UU PPh di Bagian Penjelasan. Disana disebutkan sebagai berikut: Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Mohon bertanya, Sepemahaman kata yang kami fahami, k
Jawaban
Untuk hal tersebut kita tidak berwenang memberikan penegasan, silahkan untuk dikonsultasikan dengan pihak KPP, Jika KPP mengizinkan silahkan dilakukan. yang dapat kita informasikan, Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas (Pasal 3 UU KUP). Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion