User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000147484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya kak utk e SPT Masa 21 saya kan ada kelebihan claim utk DTP di tahun 2021, kemudian saya membuat id billing lagi sesuai dengan yg saya claim.tetapi di e SPT Masa 21 saya setelah pembetulan tetap ada lebih bayar.Padahal utk DTP kan tidak bisa kita claim lebih bayar


Jawaban

LB nya tetep ada kak di SPT pembetulannya, cuma untuk di masa setelahnya LB tsb tidak dapat dikompensasikan. Yes akan tetap muncul nilai lebih bayarnya kak.Nilai LB tidak dipengaruhi oleh nilai pembayaran di daftar ssp. Nilai LB karena ada selisih nilai SPT pembetulan dan SPT yang dibetulkan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F Z​ O U
H I F H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y H X O T
 
faq/2022/03/02/000147484_1234.txt · Last modified: (external edit)