User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000147477_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang kakak admin, terkait bukti tax amnesty 2016 yang hilang, apakah kita bisa meminta cetak ulang? Bagaimana ya untuk prosedurnya? Terima kasih


Jawaban

Di ketentuan tidak diatur mengenai cetak ulang surat keterangan TA. yang diatur dalam Per-20/2016 dan SE-50/2016 adalah Tata Cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak atau pembetulan surat keterangan dalam hal terjadi salah hitung atau salah tulis di pasal 21 ayat 4 PMK-118/2016. untuk permintaan kembali/cetak ulang suket TA bisa konfirmasi ke AR.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R W R X
P A​ Q Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D Z N B
 
faq/2022/03/02/000147477_1234.txt · Last modified: (external edit)