Tanya
selamat siang, mau tanya mengenai pembelian barang dagang di online store dimana baik penjual maupun pembeli sama2 merupakan PKP, apakah PPN PMSE dapat dikreditkan o/ pihak pembelinya? & apakah perhitungan PPN PMSEnya sama tarif dengan penjualan offline sebesar 10%?
Jawaban
Apakah maksud WP adalah PKP menyerahkan BKP melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)? Jika iya, tarifnya sama antara jual online dan offline. Jika PKP Penjualnya membuat FP standar sesuai PER-24/PJ/2012 maka bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk PM yg tidak bisa dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN. Tapi kalau PKP-nya merupakan PKP Pedangan Eceran dan membuat FP digunggung sesuai ketentuan pasal 80 PMK-18/2021 makan PPN-nya tidak dapat dikreditkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion