User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000130210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mengenai kontrak kerjasama dengan rs terkait vaksinasi booster, atas jasa tsb termasuk objek pajak 23 atau bukan? dan peraturan apa yang mengatur hal tsb. Terimakasih


Jawaban

jika jasa yg diserahkan ada di list pmk-141/2015 berarti dikenai PPh pasal 23. Jika si RS memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka gak termasuk subjek pajak. Jadi sekalipun nyerahin jasa yg ada di pmk-141/2015 maka gak dipotong PPh pasal 23.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M K J W A
R V B E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O F F V
 
faq/2022/03/02/000130210_1234.txt · Last modified: (external edit)