faq:2022:03:02:000130210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mengenai kontrak kerjasama dengan rs terkait vaksinasi booster, atas jasa tsb termasuk objek pajak 23 atau bukan? dan peraturan apa yang mengatur hal tsb. Terimakasih
Jawaban
jika jasa yg diserahkan ada di list pmk-141/2015 berarti dikenai PPh pasal 23. Jika si RS memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka gak termasuk subjek pajak. Jadi sekalipun nyerahin jasa yg ada di pmk-141/2015 maka gak dipotong PPh pasal 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000130210_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion