User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000130209_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau OP dapet dividen di Agustus 2021 lalu setengahnya mau diinvest ke bangun property (sesuai PMK 18 Pasal 35 ayat 2 huruf c) namun nantinya dipakai buat ditinggali/dijual apakah diperbolehkan? Atas kegiatan tersebut apakah termasuk dalam ranah investasi deviden? mohon dibantu mas mbak


Jawaban

Dividen dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen yang diterima/diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Jika mau dialihkan maka harus dialihkan ke bentuk investasi sesuai PMK-18/2021. Jika WP butuh penegasan terkait investasi tersebut apakah termasuk investasi yang diperb

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W Y X F
H V T U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A S᠎ L S
 
faq/2022/03/02/000130209_1234.txt · Last modified: (external edit)