User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000129031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan adanya ketentuan baru di PMK No. 06/PMK.010/2022, saya ingin menanyakan terkait pembetulan Faktur Pajak sebagaimana diatur di Pasal 14 peraturan tersebut. Berdasarkan Pasal 14 dan contoh transaksi 4, PKP harus membetulkan Faktur Pajak. Saya ingin bertanya: 1. Saya telah menerbitkan Faktur Pajak di Maret 2021 s.d Desember 2021 dengan kode 070 sesuai PMK 103/2021, namun ternyata penyerahan/BAST di Maret 2022. Sesuai Pasal 14 PMK 06/2022 saya harus membetulkan Faktur Pajak di


Jawaban

Rana kita jawab normatif sesuai PMK 06 2022 tsb aja. Sesuai contoh 4 di lampiran PMK 06/2022 disebutkan bahwa WP membuat Faktur Pajak kode 0 1 (nol satu) dengan bagian hargajual sebesar 50% (lima puluh persen) dan Faktur Pajak tsb dilaporkan pada SPT Masa PPN masa Maret 2021 sampai dengan Desember 202. Namun, karena sudah tidak ada NSFP, kita sarankan untuk berkonsultasi ke KPP saja.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S W R U
I W Z Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H H V᠎ L
 
faq/2022/03/02/000129031_1234.txt · Last modified: (external edit)