faq:2022:03:02:000129028_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) Mas/mba kl wp yg menerbitkan FP 07 dng SPPB, mau buat faktur pengganti u mengubah no SPPB (ada penggantian SPPB), itu secara sistem ga bisa kan? Apakah boleh dikasih solusi batalin aja FP pertama n buat FP baru? atau cukup disarankan konsul ke KPP? Ada ga dasar hukum yg nyebutin FP pengganti ga bisa ganti no SPPB?
Jawaban
dibatalin trus input baru mba sesuai sppb penggantinya. Kalau dasar hukumnya ga ada mba cuma info Mas Mahfuz TIk kalau salah SPPB ga bisa diganti mba.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000129028_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion