User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat bayar ppn, tidak melihat KB di web base yang ternyata KB d web base tidak sama dengan yg ada di desktop (lebih kecil dari yg dibayarkan) saat pembetulan, gabisa lagi pakai ntpnya karena sudah digunakan, bagaimana solusinya?


Jawaban

ntpn yg sudah digunakan tidak bisa diinput kembali d efaktur. sisa yg belum diperhitungkan silakan di pbk, lalu saat pembetulan silakan masukkan nomor pbk

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M Y B S
X E E O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U L A N
 
faq/2022/03/02/000128831_1234.txt · Last modified: (external edit)