faq:2022:03:02:000128831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat bayar ppn, tidak melihat KB di web base yang ternyata KB d web base tidak sama dengan yg ada di desktop (lebih kecil dari yg dibayarkan) saat pembetulan, gabisa lagi pakai ntpnya karena sudah digunakan, bagaimana solusinya?
Jawaban
ntpn yg sudah digunakan tidak bisa diinput kembali d efaktur. sisa yg belum diperhitungkan silakan di pbk, lalu saat pembetulan silakan masukkan nomor pbk
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128831_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion