User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128816_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau nanya terkait besaran beban bunga yg dapat dibebankan dalam laporan keuangan fiskal berdasarkan PMK 169 tahun 2015 pasal 3 ayat 5 kan disebutkan kalau Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol ataukurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman W ajib Pajakbersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalampenghitungan penghasilan kena pajak. Kalau saldo utangnya 0 karena utang dibayar lunas di tahun tsb, apakah beban bunga nya bisa dibebankan ?


Jawaban

cek lampiran untuk perhitungan saldo rata2 utang, tidak hanya dilihat dari saldo akhir periode saja.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I X Z X
J E Y Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M F M J
 
faq/2022/03/02/000128816_1234.txt · Last modified: (external edit)