faq:2022:03:02:000128816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya terkait besaran beban bunga yg dapat dibebankan dalam laporan keuangan fiskal berdasarkan PMK 169 tahun 2015 pasal 3 ayat 5 kan disebutkan kalau Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol ataukurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman W ajib Pajakbersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalampenghitungan penghasilan kena pajak. Kalau saldo utangnya 0 karena utang dibayar lunas di tahun tsb, apakah beban bunga nya bisa dibebankan ?
Jawaban
cek lampiran untuk perhitungan saldo rata2 utang, tidak hanya dilihat dari saldo akhir periode saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128816_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion