faq:2022:03:02:000128786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, kita ada pengiriman barang ke KB pertanggal 25 Feb, dokumen surat jalan dll pertanggal 25 Feb. Namun karena terhalang libur pada tgl 28 Feb, dokumen BC 4.0 terbit tgl 1 Maret. Apakah tanggal untuk FP keluaran tetap ikut sesuai dengan surat jalan ?
Jawaban
Sesuai pasal 21 ayat 5, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat, PKP wajib membuat FP yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang sebelum menerbitkan faktur pajak. Jadi, SPPB terbit dulu baru dibuatkan FP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion