User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128785_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tnya terkait PP No. 9 th 2022 tentang pph dri usaha jasa konstruksi. 1. Mulai 21 februari 2022 sudah diberlakukan tarif tersebut, benar? 2. Kontrak perjanjian yg tglnya sblm 21 februari 2022 masih memakai tarif yang lama, benar? 3. Apakah masih menggunakan e-SPT PPh Ps. 4(2) utk pelaporannya? Krn di app terakhir masih menggunakan tarif lama


Jawaban

1. Betul, mulai tanggal 21 Februari 2022 sudah menggunakan tarif sesuai PP 9/2022 2. Tergantung kapan pembayarannya. Kalau pembayaran kontrak atau bagian kontraknya sebelum PP 9/2022 berlaku maka masih menggunakan tarif lama sesuai PP 51/2008. 3. Disarankan untuk menggunakan ebupot unifikasi saja karena untuk e-SPT belum ada informasi terkait penyesuaian tarif dan kategorinya. Konfirmasikan juga ke KPP terkait hal tersebut.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ J J Y J
Q Z X V Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A W I G
 
faq/2022/03/02/000128785_1234.txt · Last modified: (external edit)