faq:2022:03:02:000128779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukan pkp, tapi menjual tanah dan atau bangunan lebih dari 4,8M. berarti atas aset tsb tidak dipungut PPN. tp lawan transaksi meminta untuk dipungut PPN
Jawaban
jika belum wajib pkp, maka tidak ada PPN nya karena bukan pemungut. silakan dijelaskan kepada lawan transaksi
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128779_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion