User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukan pkp, tapi menjual tanah dan atau bangunan lebih dari 4,8M. berarti atas aset tsb tidak dipungut PPN. tp lawan transaksi meminta untuk dipungut PPN


Jawaban

jika belum wajib pkp, maka tidak ada PPN nya karena bukan pemungut. silakan dijelaskan kepada lawan transaksi

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D V᠎ O G
O E E Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M U N Z
 
faq/2022/03/02/000128779_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)