faq:2022:03:02:000128771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada fp jasa konstruksi yang terbit sebelum pp tarif terbaru terbit, pemotongan PPhnya bagaimana
Jawaban
untuk pemotongan PPh kan bisa beda dengan pemungutan PPN dengan menggunakan fpnya ya, bisa jadi beda saat terutang. Kalau terkait PPhnya, cek pasal 11 di PP9/2022nya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128771_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion