faq:2022:03:02:000128756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hai siang min, mau tanya kalau buat faktur pajak pengganti dr 010 menjadi 071? Jika tidak bisa adakah aturan yg mengatur ?
Jawaban
<WRAP> ini transaksi apa? kalo memang seharusnya di terbitkan FP kode 070 tapi sebelumnya malah diterbitkan 010, bisa saja di terbitkan FP pengganti menjadi 071. aturan apa maksudnya? yang mengatur penggantian FP? kalo itu aturannya di lampiran VI PER-24/PJ/2012 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128756_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion