faq:2022:03:02:000128754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau mengajukan pengurangan katanya gabisa karena belum 75%, emang ada ketentuan itu ?
Jawaban
kalau dia mengajukan pengurangan angsuran pph 25 dalam hal wp mengalami penurusan usaha, memang ada ketentuan bahwa WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion