faq:2022:03:02:000128752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mendapatkan warisan RUKO dari org tua, atas warisan tersebut dibagi rata dgn saudara-saudaranya. bagaimana cara melaporkan warisan tersebut ? warisan tsb sudah akta notaris
Jawaban
Jk maksudnya pelaporan di spt tahunan oleh ahli waris : - harta warisan (sepanjang dimiliki/dikuasai sampai akhir tahun pajak - penghasilan dari warisan masuk ke bukan objek pajak, sesuai nilai masing-masing - jika sudah ada pengalihan, maka defaultnya kena pph 4 ayat 2 atas pengalihan t/b, jika ini waris, maka bisa dibebaskan menggunakan skb waris
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128752_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion