User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128751_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika tanah sudah dilakukan revaluasi, ketika ingin dijual bagaimana yah perhitungan pajaknya? misal dlu beli tanah 10 juta, setelah revaluasi menjadi 100 juta, saat ini tanah tersebut ingin dijual di angka 120 juta


Jawaban

bs dikenakan PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan. nilai pengalihan bisa dilihat sesuai PP 34/2016. lalu, ketentuan untuk pengalihan atas harta yang di revaluasi jika dialihkan dalam jangka waktu yang kurang dari yang ditetapkan maka bisa dikenakan PPh Final tambahan. keuntungan pengalihan bisa dikenakan pph tarif psl 17. sesuaikan aturan reval apakah tahun 2015& 2016 (cek ke 191/PMK.010/2015 sttd PMK-29/PMK.03/2016 ) dan reval selain tahun tersebut di pmk 79/2008.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K B B᠎ Q
C᠎ A X B᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T A M B
 
faq/2022/03/02/000128751_1234.txt · Last modified: (external edit)