faq:2022:03:02:000128724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dengan berlakunya UU HPP nanti jasa pendidikan kan kena pajak dan bikin fp, apa harus bikin fp 1-1 per siswa?
Jawaban
untuk saat ini kan belum ada aturan pelaksanaan terkait ketentuan UU HPP, jadi masih mengikuti ketentuan pembuatan FP secara umum yang berlaku, sesuai per-24/2012 dengan fp 'biasa' atau dengan mekanisme faktur PKP PE jika memenuhi kriteria tsb sesuai PMK-18/2021
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion