User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjual perhiasan emas apakah wajib pkp walau belum melewati 4,8M?


Jawaban

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014)

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H Y J Y
I K L S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I᠎ M J Q
 
faq/2022/03/02/000128715_1234.txt · Last modified: (external edit)