faq:2022:03:02:000128682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba Saya sebagai wajib pajak pribadi dan memiliki no NPWP namun belum genap satu tahun apakah harus membuat pelaporan SPT tahunan orang pribadi?
Jawaban
Ketika WP sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya dan WP memiliki NPWP meskipun belum genap satu tahun, WP sudah memiliki kewajiban perpajakan jadi WP wajib melaporkan SPTnya. Kecuali WP dikecualikan dari pelaporan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (kriterianya di Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014) Dasar hukum kewajiban perpajakannya ini yaa mba: Pasal 67 (PER 04/2020) ayat (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dit
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion