faq:2022:03:02:000128670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sehubungan dengan PP 9/2022 untuk tarif pph final jasa konstruksi di ebupot unifikasi masih menggunakan tarif lama bagaimana ya?
Jawaban
silakan pastikan terlebih dahulu tipe jasa kontruksinya sudah sesuai, apabila memang sudah terutang dan harus diilakukan pemotongan, silakan buatkan dulu bupotnya menggunakan tarif yg saat ini berlaku. nanti apabila tarif di aplikasinya sudah berubah, kemungkinan harus pembetulan SPT, apabila ada kelebihan setor bisa PBK/PMK 187
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion