User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp dulu mengikuti TA tapi ada salah ketik untuk harta berupa saham, si SPH TA nya ditulis tanah. di laporan realisasinya juga tanah, di SPT tahunan juga


Jawaban

kalau mengacu ke pasal 2 PMK 196, seharusnya itu adalah objek PPS 1 Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. apabila wp tidak ingin ikut PPS karena m

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N R V C
E M G S G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C V V J
 
faq/2022/03/02/000128631_1234.txt · Last modified: (external edit)