faq:2022:03:02:000128620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hotel kami menggunakan jasa designer untuk membuat seragam karyawan. Designer juga yang mencarikan bahannya dan menjahitnya. Pengusaha merupakan orang pribadi. 1. Apakah ada pengenaan pajaknya? Pasal berapa, berapa tarifnya, dan bagaimana DPP-nya? 2. Apakah ada PPN-nya?
Jawaban
Badan pakai jasa design dari OP. 1. PPh pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yg dilakukan oleh WP OP SPDN. Penghitungannya berpedoman ke lampiran PER 16, dengan sebelumnya harus ditentukan dulu OP tsb digolongkan sebagai apa. 2. PPN: Jika yg menyerahkan JKP adalah PKP, maka wajib terbitkan FP dan pungut PPN. Jika NON PKP, maka tidak ada pemungutan PPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/02/000128620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion