User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hotel kami menggunakan jasa designer untuk membuat seragam karyawan. Designer juga yang mencarikan bahannya dan menjahitnya. Pengusaha merupakan orang pribadi. 1. Apakah ada pengenaan pajaknya? Pasal berapa, berapa tarifnya, dan bagaimana DPP-nya? 2. Apakah ada PPN-nya?


Jawaban

Badan pakai jasa design dari OP. 1. PPh pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yg dilakukan oleh WP OP SPDN. Penghitungannya berpedoman ke lampiran PER 16, dengan sebelumnya harus ditentukan dulu OP tsb digolongkan sebagai apa. 2. PPN: Jika yg menyerahkan JKP adalah PKP, maka wajib terbitkan FP dan pungut PPN. Jika NON PKP, maka tidak ada pemungutan PPN.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A V M S
O V N H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A C X W J
 
faq/2022/03/02/000128620_1234.txt · Last modified: (external edit)