User Tools

Site Tools


faq:2022:03:02:000128603_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP bertransaksi dengan Instansi Pemerintah. ada beberapa sekolah yang tidak memberikan bukti pajak dengan beberapa alasan seperti kesibukan kerjanya masing-masing sehingga bukti pajak tidak saya terima sehingga sayang tidak bisa melaporkan bukti pajak tersebut , apakah ada solusi dalam permasalahan tersebut agar saya bisa menecek pajak yang sudah di bayarkan untuk di laporkan. yang di maksud adalah pajak ppn. izin tanya mas/mba, ini dijelasin sesuai PMK-231 yg tentang Pemungutan PPN atau PPN da


Jawaban

Jelaskan sesuai PMK 231/2019 dan PER 29/2015. Bukti pemungutan dari IP, berupa SSP, merupakan salah satu lampiran dalam SPT Masa PPN si PKP. Hal ini dijelaskan dalam Lamp PER 29/2015 di bagian petunjuk pengisian SPT PPN. Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN, wajib dilampirkan oleh PKP yg melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP. PKP silakan minta ke pihak IP bukti pungut tsb.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H F V M
M P P V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y N P U
 
faq/2022/03/02/000128603_1234.txt · Last modified: (external edit)