Tanya
mas mba wp tanya: Selamat siang Rekan-Rekan, mohon bantuannya ????, klien saya merupakan badan usaha PMA dan baru berdiri, yang ingin saya tanyakan apakah boleh memanfaatkan fasilitas PP 23 Tahun 2018 sebagai Badan Usaha yang bergerak dibidang UMKM.? terima kasih
Jawaban
Tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah (Pasal 3 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018) a Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan; ◦ Catatan : Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberi
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion