User Tools

Site Tools


faq:2022:03:01:000147471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, saya ada pembatalan bukpot pph 23 Masa September 2021. Setelah pembatalan & saya posting, saya membuat pembetulan SPT PPH 23. Tetapi nilai pph 23 nya tdk ada perubahan ( masih sama dgn SPT PPh 23 yg normal). Tetapi summary pembayaran pada SPT Pembetulan ada selisih lebih bayar sebesar Bukpot yg dibatalkan. Bagaimana caranya supaya selisih ini tercantum pada form induk? Tks


Jawaban

Wp melakukan pembatalan, kemudian melakukan pembetulan bukti potong lain tapi tidak merubah nilai PPh yang dipotong gitu ya? Setelah melakukan pembetulan bukti potong pastikan WP sudah melakukan posting ulang SPT pembetulannya. Kemungkinan memang akan muncul lebih bayar, karena ada 1 bukti potong yang dibatalkan. Cuma nilai lebih bayarnya tidak dapat muncul di bagian SPT induknya. Atas kelebihan pembayaran pajak karena kesalahan pemotongan, pihak pemotong dapat melakukan pengembalian pajak y

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H A E R
F᠎ V W H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W E U U
 
faq/2022/03/01/000147471_1234.txt · Last modified: (external edit)