faq:2022:03:01:000128542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#65Q (twitter) berdasarkan PP 9 Tahun 2022, apabila kita memakai jasa kontraktor untuk pekerjaan konstruksi, dan kontraktornya ada Sertifikat Badan Usaha Kecil tapi atas Jasa Konsultansi Konstruksi. Tarif yg dikenakan berapa ya? Thanks
Jawaban
Bisa dilihat di pasal 3 pp 9 2022nya ya f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion