User Tools

Site Tools


faq:2022:03:01:000128540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#45Q Kami dari PT.Siantar Top Tbk, NPWP 01.480.208.6-125.001 Ingin menanyakan terkait PPh dan PPN atas Kompensasi Kenaikan Harga Produk. Perusahaan kami bergerak dalam penjualan barang makanan, dimana distributor menjual ke outlet dengan menggunakan harga lama (lebih rendah dengan harga baru). Dikarenakan hal tersebut, kami memberikan kompensasi atas selisih harga tersebut kepada distributor. mohon penjelasan dari Bapak/Ibu mengenai: 1. Bagaimana perlakukan PPh atas Kompensasi Kenaikan Harga P


Jawaban

#45A: sesuai se 24/2018 ya is Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya a. b. c. d. Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pen giriman barang, atau program penjualan tertentu a

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I​ T N T
N P F U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A N L J
 
faq/2022/03/01/000128540_1234.txt · Last modified: (external edit)