faq:2022:03:01:000128522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami istri punya NPWP masing-masing (NPWP istri ada sebelum menikah) apakah untuk pelaporannya harus bergabung? Sudah saya jawab bisa masing-masing, namun kalau spt itu masuknya ke MT dan harus ada perhitungan PH MT itu ya, Mas/Mbak?
Jawaban
kalo ada npwp masing2 kan bisa dianggap memilih terpisah ya. Nanti pas lapor spt tahunan masing2, harus hitung proporsi pph terutang di lembar perhitungan proporsional itu. Jadi spt masing2 tapi ada lembar pengisian tadi yg untuk gabungin itungan penghasilan supaya ketemu proporsi pph yg harus dilapor di spt masing2. Lengkapnya bisa cek petunjuk pengisian di per-36/2015
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128522_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion