Tanya
email: Apakah PPN untuk pembayaran pembelian misal komputer yg pajak dibayarkan tgl 17 bisa dilakukan penggeseran tanggal pajak misal menjadi tgl 25 dibulan yg sama. Krn kami baru melakukan pembayaran komputer tersebut tanggal 22 sementara pajak sudah dibayar pihak rekanan tanggal 17. Atau adakah solusi yang lain terkait kendala tersebut?
Jawaban
kayaknya bisa dijawab pakai format email tidak jelas ya. Soalnya kita nggak tau ini transaksinya apa dan gimana, yg ditanya maksudnya tanggal fpnya kah atau gimana. Boleh sambil dijelaskan secara umum aja. Kalau yg dimaksud wp terkait tanggal fp, sebenernya kewajiban buat fp kan sesuai kapan saat terutangnya (penyerahan/pembayaran mana yg terjadi lebih dulu) dan kalau tgl fp sudah benar sesuai saat pembuatan tadi ya tidak perlu diubah/digeser2 lagi. Untuk lebih lanjut wp bisa coba sampein info
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion