User Tools

Site Tools


faq:2022:03:01:000128513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kami menerbitkan FPK atas pemakaian sendiri, apakah kami juga bisa mengkreditkan FPM-nya (B2)? Atau malah tdk bisa dikreditkan ya (B3)? Transaksinya adalah mengambil produk sendiri untuk diberikan ke customer sebagai souvenir.


Jawaban

Ini jatuhnya pemberian cuma2 mungkin ya? Soalnya kalo liat definisi di penjelasan pasal 1A UU PPN, mendekatinya kesitu: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Kalau pemakaian sendiri itu untuk kepentingan pengusaha sendiri/pengurus/karyawan. Pastikan aja dulu sebenernya yg mana kondisinya. Jika pemberian

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A X S​ U
C᠎ Y K E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W B J E
 
faq/2022/03/01/000128513_1234.txt · Last modified: (external edit)