User Tools

Site Tools


faq:2022:03:01:000128501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penghasilan gaji dibawah 60 juta, mendapatkan penghasilan sewa, dipotong PPh final, sehingga penghasilan diatas 60 juta. Memakai 1770 SS atau S?


Jawaban

1770 SS sesuai lampiran PER 36/2015 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang: a mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas b jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kalau penghasilan brutonya lebih dari itu maka tidak menggunakan SS mas. Dijelaskan leb

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J Q O R
W​ W C J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R F Y X
 
faq/2022/03/01/000128501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1