faq:2022:03:01:000128501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penghasilan gaji dibawah 60 juta, mendapatkan penghasilan sewa, dipotong PPh final, sehingga penghasilan diatas 60 juta. Memakai 1770 SS atau S?
Jawaban
1770 SS sesuai lampiran PER 36/2015 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang: a mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas b jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kalau penghasilan brutonya lebih dari itu maka tidak menggunakan SS mas. Dijelaskan leb
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion