faq:2022:03:01:000128375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A diakuisisi oleh PT B, PT A perusahaan terteutup. apa aspek pajaknya disini?
Jawaban
jika ada penghasilan, maka kembalikan ke pasal 4 ayat 1 UU PPh, silaporkan di SPT Tahunan pihak penerima penghasilan. pnjualan sahm perusahaan tertutup tidak ada pph potputnya. pihak PT B harusn melaporkan harta baru perolehannya ke dalam SPT TAahunannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128375_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion