faq:2022:03:01:000128353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak dari prepopulated, apakah bisa diubah masa pajak pengkreditannya ke masa pajak selanjutnya?
Jawaban
fp sudah siap approve. maka tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. jika belum approve, bisa diubah masa pengkreditannya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128353_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion