faq:2022:03:01:000128348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dan setelah mengikuti pps skema 2, maka pembetulan sebelumnya di anggap tidak ada dan kembali ke semula *kembali di sebelum pembetulan' , apakah begitu?
Jawaban
pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128348_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion