Tanya
selamat pagi..sy ingin bertanya mengenai angsuan pph pasal 25 orang pribadi jika spt dilaporkan di bulan april angsuran bulan maret masih menggunakan perthiungan tahun sebelumnya apa angsuran maret nya harus disesuaikan dengan perhitungan terbaru yang sudah dilapor di bulan april? atau tidak apa2 menggunakan angka pph pasal 25 berdasarkan tahun sebelumnya
Jawaban
sesuai dengan UU PPh pasal 25 ayat 2, Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. maka untuk angsuran maret masih sesuai dengan angsuran desember tahun lalu, karena penyampaian spt tahunan dilakukan di april. angsuran pph pasal 25 apr
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion