faq:2022:03:01:000128313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi kerugian di 2019 itu bisa dipakai sebagian di 2020?
Jawaban
Pasal 6 ayat (2) UU PPh stdtd UU HPP Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion