faq:2022:03:01:000128296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada kesalahan pembayaran harusnya januari 2022, tetapi malah februari 2021. Apakah bisa wp melakukan pembetulan di februari 2021 dan memasukkan di bagian ppn disetor dimuka supaya timbul LB dan dapat dikompensasikan?
Jawaban
<WRAP> bisa, tp krn klausul di lampiran per 29/2015 itu kata-katanya “pembayaran dilakukan sebelum melaporkan spt masa ppn” (apakah ini mengacu hanya spt normal atau pembetulan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/01/000128296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion