Tanya
izin tanya mas mba Saya mo tanya PPS, karena saya sudah lama tinggal dan kerja di luar negri (masih WNI). Jadi penghasilan di luar negri tidak kena double tax sama pemerintah Indonesia. Saya bayar pajak sesuai dgn ketentuan yg berlaku di luar negri. Kalo seandainya saya mo beli asset rumah di indonesia, gimana caranya, apakah saya hrs daftar di PPS dan bayar pajak lagi seperti yg tertera di PPS atau cuma perlu bayar pajak transaksi jual/beli dan sebagainya
Jawaban
di PMK-196/PMK.03/2021 sudah dijelaskan, untuk PPS kebijakan 1, disebutkan di Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pengampunan Pajak. Untuk PPS ke
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion